Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

17
0

Jakarta (24/04) Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik atau E-Ktp Setya Novanto  divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Setnov juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Setnov terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkap ketua majelis hakim Yanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/04).

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.

Novanto dianggap tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Sesuai ketentuan perundangan, pemohon justice collaborator haruslah seorang pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatan dan memberikan keterangan signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang lebih besar.

Namun, dalam pemeriksaan terdakwa, Novanto tidak mengakui menerima uang.

Novanto Mengaku Syok Atas Vonisnya

Menanggapi putusan hakim Tipikor tersebut, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku terkejut atas vonis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Novanto menganggap hakim tak mempertimbangkan fakta sidang serta apa yang dia sampaikan dalam pemeriksaan terdakwa dan nota pembelaan.

Saya sangat syok. Apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan tentu perlu dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada,” ujar Novanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Meski begitu, kata Novanto, ia tetap menghargai keputusan hakim. Ia akan berkonsultasi dengan pengacara dan keluarga untuk mempertimbangkan pengajuan banding atau tidak.

Dalam waktu dekat akan kami sampaikan,” kata dia.

[teks timnewsroom]

LEAVE A REPLY