Sandiaga Ajak Warga Tinggalkan Pemakaian Air Tanah

17
0

Jakarta (21/03) Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengajak masyarakat, khususnya warga Jakarta, untuk mulai meninggalkan pemakaian air tanah dan beralih ke perpipaan (air PAM).

Sandiaga mengatakan sebagai upaya awal, warga dapat mulai meninggalkan penggunaan air tanah di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

Dirinya pun telah menutup sumur air tanah dan beralih ke air perpipaan untuk rumah kediamannya. Selain memang kualitas air tanah yang sudah buruk, kepedulian akan Land Subsidence menjadi pencetus ajakan ini.

Mari kita berhenti memakai air tanah secara berlebihan dan mulailah menggunakan air perpipaan,” ujar Sandi di Balaikota, Rabu (21/03).

Sandi berharap dirinya dapat menginspirasi masyarakat untuk tidak lagi menggunakan air tanah.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, hanya 4,30 m³/detik imbuhan air hujan yang masuk ke dalam tanah. Angka ini tidak sebanding dengan pengambilan air tanah dangkal di wilayah DKI Jakarta sebesar 13,75 m³/detik.

Total jumlah air tanah dangkal (aquifer tidak tertekan) maksimum yang dapat diambil adalah sebesar 36,17 juta m³/tahun. Pengambilan air tanah dangkal yang berlebihan menyebabkan terjadinya intrusi air laut  dan  penurunan  permukaan  tanah.

Pemanfatan  sumber daya air tanah di DKI Jakarta  sudah  melebihi  daya  dukungnya.  Hal ini  disebabkan  belum terjangkaunya  cakupan  layanan  jaringan  air  perpipaan  dan  belum  terpenuhinya kualitas  maupun  kontinuitas  ketersediaan  air  oleh  penyelenggara  penyediaan  air perkotaan DKI Jakarta.

Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta pada Desember 2017, total pelanggan air tanah sebanyak 4.377 dengan perkiraan pemanfaatan air tanah sebesar 603.225 m³/bulan atau 7.238.700 m³/ tahun. Untuk diketahui pula, cakupan pelayanan air bersih mitra kerja PDAM baru mencapai 577.109 juta m³/tahun (60,27%), dengan pelanggan air tanah yang mengonsumsi air sebanyak 8,850 juta m³/tahun. Perkiraan kebutuhan air bersih pada 2030 adalah sebesar 1.032,6 juta m³/tahun (Dokumen RPPLH 2015).

[teks timnewsroom]

LEAVE A REPLY