Sandi : Laporan Media Atas Pelanggaran Tempat Hiburan Tetap Dikroscek

36
0

Jakarta(22/03) Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, laporan media massa dan masyarakat atas dugaan pelanggaran tempat hiburan tetap harus diklarifikasi terlebih dahulu.

Menurut Sandiaga, laporan tersebut hanya dijadikan informasi awal saja.

Jadi harus di-cross check, informasi itu menjadi informasi awal dan harus ada evaluasi,” ujar Sandiaga di kawasan Cilincing, Kamis (22/3).

Sandiaga mengatakan, pemeriksaan di lapangan tetap harus dilakukan. Pemeriksaan itu untuk memastikan kebenaran laporan dari masyarakat atau media massa.

Informasi awalnya mungkin dari media massa tapi harus ada dari kita juga,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan akan menerapkan aturan penyelenggaraan tempat hiburan yang lebih “menggigit” dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018.

Jika dulu pembuktian pelanggaran menjadi hambatan Pemprov DKI menutup tempat usaha, kini dengan adanya Pergub Nomor 18 Tahun 2018, bukti pelanggara bisa hanya dari pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.

[teks timnewsroom/kompas.com]

LEAVE A REPLY