Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

81
0
berita 2 - Ratu Atut

Jakarta [11/08] – Gubernur Banten Non Aktif, Ratu Atut Chosiyah dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan penjara. Penuntut Umum KPK, Edi Hartoyo menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana untuk menyuap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Suap sebesar Rp 1 miliar ini diberikan terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.


 “Menuntut agar Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin [11/08]. 

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk dijatuhkan pidana tambahan, yakni pencabutan hak-hak tertentu, yakni dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY