Putusan PN Jaksel Akan Lemahkan Kinerja KPK

55
0

Jakarta (20/04/10) Komisi Yudisial akan mengeksaminasi putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan pra peradilan penghentian kasus Bibit Chandra. Hal ini dikemukakan Ketua Komisi Yudisal Busro Muqodas usai bertemu dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Gedung Komisi Yudisial Jakarta hari ini. 

Komisi Yudisial akan segera meminta salinan putusan dari Kepala Pengadilan Jakarta Selatan. Tidak menutup kemungkinan, hakim tunggal yang mengabulkan gugatan tersebut diperiksa Komisi Yudisial. Hal ini seusai dengan asas bahwa setiap putusan hakim perlu dihormati. Tapi, ketika ada kecenderungan putusan melanggar kode etik, maka hakim-hakim yang terkait akan diperiksa.
Sementara itu, Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Ahmad Santosa menilai, pasca dikabulkanya gugatan pra peradilan ini, dikhawatirkan kinerja KPK akan terhambat. Ditemui di Komisi Yudisial, Mas Ahmad, mengatakan kalau hasil naik banding nanti menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka Bibid dan Chandra akan berstatus terdakwa. Hal ini akan mengakibatkan kekosongan jabatan dalam pimpinan KPK. Mas Ahmad juga menilai, kemenangan gugatan ini sangat potensial melemahkan KPK kembali.(bas/nia)

LEAVE A REPLY