Putri Munawaroh Dituntut 8 Tahun

70
0

Jakarta (29/06/10) Terdakwa kasus terorisme Putri Munawaroh dituntut delapan tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta, hari ini, Jaksa Penuntut Umum Teguh Suhendro mengatakan, Putri terbukti bersalah dengan sengaja memberikan kemudahan pada pelaku terorisme, yaitu Noordin M Top, Bagus Budi Pranoto dan Aji alias Ario Sudarso. Ketiganya tewas bersama suami terdakwa, Susilo Adib, dalam penggerebekan di desa Kepuhsari, Jebres, Solo 17 september 2009.

Putri tidak bersedia menyerahkan diri atau menyerahkan ketiga orang tamu tersebut, saat penggerebekan dilakukan oleh Tim Densus 88 POLRI. Putri Munawaroh juga tidak melaporkan kehadiran ketiga tamunya, padahal ia mengetahui tamu-tamunya adalah DPO dan menyimpan bahan peledak dan senjata api.

I-listeners, Putri Munawaroh ditangkap dalam penggerebekan Densus 88 di desa Kepuhsari, Jebres, Solo Jawa Tengah pada September 2009. Putri adalah satu-satunya pelaku teror yang hidup dalam penggerebekan tersebut. Kelompok ini adalah pelaku pengeboman di hotel JW Marriott dan Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta yang menewaskan 11 orang.(bas/ajg)

LEAVE A REPLY