Presiden Teken PP THR dan Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

77
0

Jakarta (23/05) Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP tentang penetapan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI Dan Polri.

Saya ingin menyampaikan pada pensiunan penerima tunjangan, seluruh PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yg sdg bertugas di seluruh pelosok tanah air. Pada hari ini saya telah menandatangani  PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan penerima tunjangan, seluruh pns, prajurit tni dan Anggota polri,” ujar Presiden Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/05).

Meski begitu, ada yang berbeda pada pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. Dimana pensiunan PNS,TNI dan Polri pun mendapatkan THR pada tahun ini, selain gaji ke-13 yang dibayarkan setiap tahunnya.

Jokowi berharap dengan pemberian THR kepada para pensiunan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan bakalan ada peningkatan kualitas kerja pada pelayanan publik dari para PNS yang bertugas.

Dan ada yang istimewa tahun ini, yang berbeda dari tahun sebelumnya. THR  tahun ini diberikan pula pada pensiunan. Saya harap dengan pemberian THR dan gaji ke 13 bukan hanya  bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, pns, tni, dan polri terutama Saat menyambut idul fitri tapi kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan,“pungkasnya.

[teks timnewswroom | foto fajar]

LEAVE A REPLY