Praktik Jual Beli Rusun di Jakarta Menurun

423
0

Jakarta (15/06) Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) mengklaim praktek jual beli Rumah Susun (Rusun) di Jakarta sudah menurun. Ia menilai, hal ini bisa terjadi karena sekarang ada kebijakan setiap penghuni wajib punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai nama dan alamat domisili Rusun.

Selain itu, Ahok juga menerapkan sanksi perbankan untuk penghuni rumah susun sederhana sewa, yang melanggar.

“Sejak 2014 sudah saya terapkan dan sistem ini efektif sekali,” ungkapnya, di Balai Kota, Senin (15/06/2015).

Penghuni Rusunawa, wajib memiliki kartu identitas berbentuk virtual account yang langsung terintegrasi dengan ATM Bank DKI. Tiap bulannya, retribusi warga ditarik secara autodebet melalui rekening Bank DKI.

Ahok menilai hukuman bagi para penghuni yang memalsukan identitas terlalu kecil, yakni penjara sekitar satu minggu atau denda Rp 200.000. Tapi, jika digugat dengan pemalsuan kartu ATM maka dapat dijerat hukuman kurungan hingga 12 tahun.

“Kalau kami razia, begitu lihat nama kamu enggak sesuai dengan ATM, dan ternyata kamu main dengan oknum Dinas Dukcapil (Dinas Kependudukan Catatan Sipil), kamu, orang Dukcapil, dan orang Bank DKI akan saya penjarakan.” Jelasnya.

“Menurut saya, sistem yang ada sekarang sudah jauh lebih baik daripada ketika saya baru masuk ke DKI. Bukan rahasia umum lagi kalau masih ada jual beli unit rusun,” katanya. (Tim Newsroom)

LEAVE A REPLY