POLRI Sudah Lakukan Pemeriksaan Fisik pasa Ariel, Luna dan Cut Tari

181
0

Jakarta (23/06/10) Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri atau Pusdokes Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan fisik pada Nazril Irham atau Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Kepala Pusdokes Brigjen Pol Mussaddeq saat dihubungi lewat telepon, hari ini mengatakan, Pusdokes Mabes Polri menugaskan satu tim atas permintaan Bareskrim untuk menindaklanjuti skandal video asusila. Mussadeq menjelaskan, pemeriksaan meliputi pemeriksaan anatomi forensic,antropologi forensic, dan odontologi forensik atau pemeriksaan gigi.

Sementara itu, Kabareskrim POLRI Komjen Pol Ito Sumardi dihubungi via telepon menjelaskan, dalam skandal ini tidak hanya Ariel yang terancam hukumam.  Luna Maya dan Cut Tari juga bisa dijerat dengan pasal pidana dari Undang-Undang Pornografi. Keduanya dianggap melakukan perbuatan tersebut secara sadar. Tapi, pengenaan Undang-Undang ITE hanya bisa dikenakan pada Ariel saja, karena ia yang merekam dan menyimpan video asusila tersebut.

Seperti diketahui, kemarin Mabes POLRI menetapkan Nazriel Ilham alias Ariel sebagai tersangka, dalam skandal penyebaran video asusila mirip dirnya dengan Luna Maya dan Cut Tari. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan, penetapan tersangka dan sangkaannya menjadi domain dari penyidik POLRI.

I-listeners, selasa dini hari kemarin Ariel menyerahkan diri ke Bareskrim POLRI didampingi pengacaranya. Ariel pun sejak kemarin menjani pemeriksaan dan ditahan di Mabes POLRI. Mabes POLRI kemarin juga memanggil Cut Tari, Andika dan Indra ex Peterpan dalam kapasitas sebagai saksi untuk skandal yang sama. Nazril Irham alias Ariel dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi Teknologi atau ITE, Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kesusilaan, dan pasal 32 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.(bas/ajg)

LEAVE A REPLY