POLRI Ingatkan LPSK Soal Perlindungan Susno Duaji

55
0

Jakarta (26/05/10) Mabes Polri mengingatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK bahwa saat ini mantan Kabareskrim POLRI Komjen Susno Duaji berstatus tersangka untuk dua kasus korupsi, yaitu kasus arwana dan kasus pilkada Jawa Barat. Hal ini disampaikan Wakadiv Humas POLRI Brigjen Pol Zainuri Lubis, di Mabes POLRI Jakarta, hari ini, terkait pemberian perlindungan secara fisik berupa safe house dari LPSK. Ia menambahkan, Mabes POLRI berpendapat pemberian perlindungan fisik dan hukum atau safe house ditujukan bagi yang memenuhi syarat saksi dan korban. Susno Duadji yang kini berstatus tersangka dan harus berada di rumah tahanan negara . Apalagi LPSK belum mempunyai sarana dan prasarana yang cukup, sehingga tetap harus berkoordinasi dengan POLRI.

Di tempat terpisah, Komnas HAM justru mengapresiasi langkah LPSK yang akan memberikan perlindungan pada Susno Duaji. Di kantor komnas HAM Jakarta, hari ini, Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh menilai, langkah LPSK sudah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Komnas HAM sendiri terus memonitoring proses hukum Susno Duadji agar ada jaminan bagi Susno tidak ditekan dan terganggu haknya.


I-listeners, LPSK memutuskan akan melindungi Susno terkait dua kasus, yaitu saksi dalam perkara pajak Gayus Tambunan dan tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari. Susno akan diberi perlindungan fisik berupa safe house bagi dirinya dan keluarga, serta perlindungan hukum berupa keringanan hukuman sebagai whistle blower. LPSK menilai Susno memenuhi syarat mendapatkan perlindungan sebagai saksi dan pelapor. Susno juga terbukti kerap mendapatkan ancaman. Meski begitu LPSK perlu meminta persetujuan Susno dan berkoordinasi dengan POLRI.(bas/ajg/eko)

LEAVE A REPLY