Politisi Partai Demokrat Amrun Daulay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

41
0

Jakarta (15/12/2011) Anggota komisi 2 DPR RI dari fraksi partai Demokrat, Amrun Daulay dituntut hukuman 2 setengah tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsidi air 3 bulan penjara. Hal ini dikarenakan saat menjabat sebagai Dirjen Bantuan Jaminan Sosial di kementrian sosial tahun 2005-2006. Ia menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan negara sekitar 25 Miliar rupiah dalam proyek pengadaan daging impor dan mesin jahit. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta hari ini Jaksa Penuntut Umum, Supardi mengatakan terdakwa selaku kuasa pengguna anggaran terbukti menyarankan supaya dilakukan penunjukan langsung perusahaan rekanan proyek ini sehingga menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Akibatnya penetapan harga barang yang ditentukan dalam spesifikasi dimahalkan. Menurut penuntut, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 Juncto pasal 18 undang-undang peberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Jaksa Penuntut Umum, Supardi menambahkan terdakwa tidak diwajibkan membayar kerugian negara sesuai pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi karena tidak terbukti menikmati keuntungan ilegal dari proyek ini. I-listeners, Menanggapi tuntutan ini, terdakwa akan memberikan pledoi atau pembelaan diri secara pribadi disamping pembelaan yang disiapkan kuasa hukumnya pada hari kamis mendatang. (eko/ary)

LEAVE A REPLY