Polisi Gagalkan Penyeludupan Ratusan Kilogram Ganja ke Jakarta

17
0

Jakarta (24/04) Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyeludupan ganja seberat 142,8 Kg yang merupakan jaringan Aceh-Jakarta. Dari pengungkapan kasus itu, polisi mendapatkan enam orang tersangka yakni ZL, HT, NSN, JV, FS, dan DN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan para tersangka ditangkap pada (9/4) lalu sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Megawati Binjau Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara. Mereka ditangkap saat membawa ganja yang akan diedarkan ke DKI Jakarta.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembagan dari kasus sebelumnya yaitu pengungkapan ganja 225 kg di Tol Merak-Jakarta pada Agustus 2017 lalu,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

Menurut keterangan salah seorang tersangka yakni HT, ganja seberat 142,8 kg itu berasal dari daerah Indrapuri, Banda Aceh. Diketahui pemilik ganja itu adalah tersangka ZL yang juga merupakan tahanan Kejati Lampung atas kasus serupa.

Jadi modusnya mereka ini menyembunyikan ganja yang dibawa mobil truk mereka. Mereka menutup bagian bawah dengan papan triplek agar mengelabui petugas,” ujar Argo.

Sementara untuk pengiriman ganja itu, HT mengungkapkan rencananya ganja itu akan diserahakan kepada empat tersangka lainnya yakni NSN, JV, FS, dan DN untuk diedarkan di Jakarta.

Empat orang itu kami tangkap pada Kamis (19/4) lalu, di daerah Karawang,” ucap Argo.

Belakangan diketahui empat tersangka itu merupakan anak buah dari tersangka NC, yang saat ini telah ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.

Saat ini, lima tersangka telah diamanakan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti 150 bungkus ganja seberat 142,8 kg dan satu truck Mitsubishi Colt yang digunakan untuk membawa ganja itu.

[teks timnewsroom/kumparan]

LEAVE A REPLY