PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Untuk Dampingi Istri Melahirkan

35
0

Jakarta (13/03) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Hal itu diatur terperinci dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.

Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 yakni cuti alasan penting (CAP). CAP salah satunya dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi isteri yang menjalani proses melahirkan/operasi caesar dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan dan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS.

Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Nah peraturan ini memang mengatur hak cuti untuk PNS. Memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan. Tapi prinsipnya Perban ini memperbolehkan suami itu mengajukan cuti satu bulan karena isterinya melahirkan atau caesar,” kata Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (13/3).

Ridwan mengatakan PNS pria tetap mendapatkan penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

[teks timnewsroom/detik.com]

LEAVE A REPLY