PN Jakarta Utara Terima Surat Gugatan Cerai Ahok

37
0
Film bertema keluarga yang siap menghibur dan mengocok perut Anda!

Jakarta (08/01) Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi, membenarkan, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menandatangani surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan cerai didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/).

Sudah (ditandatangani Ahok), di (atas) meterai Rp 6.000,” ujar Tarmuzi kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Senin (8/1).

Surat gugatan itu, kata Tarmuzi, diantarkan salah satu rekan adik Ahok dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukum dalam kasus itu.

Yang datang dari grup adiknya Ahok, tetapi bukan adiknya, rekannya. (Surat gugatan cerai diantarkan) sekitar pukul 14.30, pas mau tutup. Saya yang tanda tangan, sekarang humas sudah tahu,” ujar Tarmuzi.

Sebelumnya, pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners juga membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap Veronica Tan.

Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Josefina, seperti dikutip dari Kompas.com.

Tapi, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama, menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun tertutup.

[teks timnewsroom/kompas.com]

LEAVE A REPLY