Petugas Satpol PP Kota Bandung Terus Tertibkan Reklame Tidak Berizin

67
0

Petugas Satpol PP terus melakukan penertiban terhadap 6.000 papan reklame tidak berizin di Kota Bandung. Penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Bandung, serta menjaga keselamatan warga dari ambruknya papan reklame di musim hujan.

Dikutip dari Pikiran Rakyat dot com, Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan Bidang Penyidikan Satpol PP Kota Bandung, Nono Sumarno mengatakan, Dalam operasi penertiban tersebut, aparat Satpol PP berhasil menurunkan 10 unit neon box di median Jalan Soekarno Hatta, lima unit neon box di pembatas jalan tengah Jalan Sudirman, lima unit neon box di Jalan Peta dan satu unit neon box masing-masing di dua mini market. Nono menambahkan Sejak Januari 2009 hingga November 2012 jumlah papan reklame yang bermasalah mencapai 7.400 papan reklame. Sementara yang ditertibkan sebanyak 1.400 papan, sehingga masih tersisa 6.000 papan reklame tidak berizin di Kota Bandung.

LEAVE A REPLY