Remisi ini merupakan pertama kalinya diberikan untuk anak pasca terbitnya peraturan menteri nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Khusus untuk anak. Di Jakarta hari ini, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka peringatan hari anak nasional dan bertujuan supaya anak bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman demi kepentingan masa depannya. Dalam pemberian remisi ini, dari total 648 anak 7 diantaranya bisa langsung bebas setelah hukumannya dikurangi.
Latest posts by administrator (see all)
- Kakanwil: Optimistis 110 Napi Buron Dapat Diamankan - Juli 17, 2013
- Asmindo Efisiensi Tenaga Kerja Hadapi Kenaikan BBM - Juli 5, 2013
- Polisi Diminta Tidak Kembalikan Motor Pelanggar Ramadhan - Juli 3, 2013