Peringati Hari Anak, Kemenhkumham Beri Remisi 648 Anak

54
0
berita 2 - kumham

Remisi ini merupakan pertama kalinya diberikan untuk anak  pasca terbitnya peraturan menteri nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Khusus untuk anak. Di Jakarta hari ini, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin mengatakan remisi ini diberikan dalam rangka peringatan hari anak nasional dan bertujuan supaya anak bisa mendapatkan pengurangan masa hukuman demi kepentingan masa depannya. Dalam pemberian remisi ini, dari total 648 anak 7 diantaranya bisa langsung bebas setelah hukumannya dikurangi.

LEAVE A REPLY