Penghasilan warteg yang Kena Pajak Belum Ditentukan

59
0

Jakarta (5/1) Besaran penghasilan warung tegal atau warteg yang akan dikenai pajak masih belum ditetapkan. Ditemui di Balaikota Jakarta hari ini, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan “Sampai sekarang pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap besaran penghasilan, kajian masih dilakukan setelah gubernur DKI Jakarta meminta DPRD DKI Jakarta melalui badan legislasi daerah untuk meninjau ulang pemberlakukan perda tersebut.”

Pembahasan mengenai rencana pengenaan pajak atas warteg itu sendiri belum dibahas dan diputuskan. Mengenai pengenaan pajak pada warteg yang memiliki penghasilan 500 ribu rupiah atau lebih, menurut Iwan Setiawandi bukanlah opsi yang akan ditetapkan. Angka 500 ribu rupiah muncul dari hasil perbincangan informal dengan pengusaha warteg di Jakarta.

i-listeners, sebelumnya revisi Rancangan Peraturan Daerah Pajak Restoran yang memasukkan warung tegal dan warung makan lainnya terkena pajak 10 persen , diharapkan  selesai pada akhir Desember 2010 sehingga perda itu bisa diterapkan per 1 Januari 2011. Tapi sampai sekarang belum diketahui sejauh mana pembahasan dan rencana pemberlakuan. Sementara itu, dalam pembahasan revisi Balegda DPRD DKI Jakarta mengusulkan empat opsi ; Pilihan pertama, pembatalan sebagian poin dari pajak restoran khususnya yang mengatur pajak warteg, Opsi yang kedua penerapan pajak ditangguhkan sampai waktu yang ditentukan, Opsi ketiga dilakukan perubahan beberapa poin pajak restoran dengan berbagai penyesuaian termasuk peningkatan omset yang menjadi obyek pajak, Sehingga pajak restoran tidak akan dikenakan pada jenis usaha jasaboga berbentuk warung seperti warung tegal, warung padang, dan sejenisnya, Sedangkan opsi keempat pajak ini diterapkan dengan perubahan persentase maksimal pajak yang dikenakan pada wajib pajak (dea/marbun)

 

LEAVE A REPLY