Kini, Pengendara Motor Bebas Melintas di Jalan MH Thamrin

41
0
Lahan yang sudah tersedia berada di TPU Tegal Alur Jakarta Barat, dan Rorotan Jakarta Utara.

Jakarta (10/01) Sejumlah kendaraan roda dua mulai melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan iradio di lokasi, Rabu (10/1), dari arah Jalan Sudirman menuju Bundaran HI, pengendara sepeda motor tampak leluasa melintasi kawasan yang sebelumnya terlarang untuk sepeda motor itu.

Para pengendara sepeda motor bebas melintas di Jalan MH Thamrin setelah tidak ada lagi rambu larangan sepeda motor melintas yang sebelumnya dipasang di kawasan itu.

Sebelumnya, sejak Rabu Pagi tadi, sejumlah petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mencabut rambu tersebut. Setelah dicabut, para pengendara roda dua diperbolehkan melintasi kawasan MH Thamrin.

Polisi tidak akan melakukan penilangan selama tidak ada rambu larangan pengendara sepeda motor melintas.

Sebelumnya, Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Peraturan itu berisi larangan bagi pengendara sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.

[teks timnewsroom/kompas.com | foto MI]

LEAVE A REPLY