Pemprov DKI Tutup Exotic dan Sense Club Jakarta

227
0

Jakarta (19/04) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  resmi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Agung Wahana Indonesia pemilik merk usaha Sense International Executive Club dan Sense Ballroom & Dining Theatre serta PT Exotic Paradise pemilik merk usaha Exotic.

Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2018 dan Nomor 38 Tahun 2018. Pencabutan TDUP tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta, terkait pelanggaran narkoba.

Menindaklanjuti hal itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Sandiaga Uno menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan eksekusi menutup Exotic dan Sense Club Jakarta.

Sebanyak 60 Satpol PP dan 10 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ditugaskan untuk memastikan surat keputusan pecabutan izin telah dijalankan di kedua lokasi.

Hari ini kami menugaskan dan meminta bantuan kepada 60 petugas Satpol PP perempuan untuk memastikan bahwa surat pemberitahuan pencabutan TDUP dan PTSP sudah dilakukan oleh Diskotek Exotic dan Sense Club. Semua petugas akan dibagi kedua tempat, 30 petugas Satpol PP ke Exotic dan sisanya akan ke Sense Club (Karaoke),” ujar Sandi ,Di Jakarta,Kamis ,19 April 2018.

Sebanyak 60 petugas Satpol PP dan 10 PPNS memasang garis polisi dan surat pemberitahuan di depan kedua tempat usaha tersebut untuk memastikan kedua lokasi telah resmi ditutup.

Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

[teks timnewsroom]

LEAVE A REPLY