Pemprov DKI Tegaskan Ijin Trayek Transjakarta Harus di Lelang

82
0
busway

Jakarta (19/01/2012) Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan ijin trayek harus melalui mekanisme lelang. Ditemui di Balaikotajakarta hari ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan  tidak diteruskannya kontrak perjanjian kerja sama antara 4 konsorsium tersebut dan diharuskannya mereka mengikuti lelang  sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan  dimana dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 174 dimana setiap pengadaan barang dan jasa harus melalui pelelangan. Pristono menjelaskan, metode lelang digunakan juga sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010  tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Ia mengatakan, seluruh proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana dari APBD atau APBN harus melalui proses lelang untuk mendapatkan barang atau jasa yang baik serta harga yang murah.

Sementara itu, terkait klaim izin trayek yang merupakan aset dari 4 konsorsium tersebut Kepala Dinas perhubungan DKI Jakarta udar Pristono menegaskan kalau trayek tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, tidak ada satupun perusahaan bus yang memiliki trayek  karenanya mereka hanya memiliki izin penggunaan trayek saja. Sehingga, Pemprov DKI berhak memberikan trayek tersebut kepada pihak manapun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk diketahui I-Listeners empat konsorsium operator busway transjakarta kemarin melayangkan somasi kepada Gubernur DKI Jakarta karena melakukan lelang terbuka terhadap koridor-koridor yang saat ini dipegang oleh konsorsium. (eko/din)

 

LEAVE A REPLY