Pemprov DKI Pertimbangkan Black List Waskita Karya

1254
0

Jakarta (22/03) Pemerintah Provinsi  (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan untuk blacklist PT Waskita Karya ( persero) Tbk ke dalam proyek infrastruktur di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini terkait kecelakaan kerja dalam proyek infrastruktur di Jakarta yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang terjadi lebih dari satu kali.

Itu nanti kita lihat lebih jauh, saya kira Kementerian PUPR juga sudah melakukan evaluasi, beberapa direksi sudah diganti ” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono,di Jakarta,Kamis, (22/03).

Lebih jauh, Priyono menjelaskan setelah dilakukan investigasi pada kasus jatuhnya besi di Rusun Pasar Rumput, Jakarta Selatan yang memakan korban, diperoleh kesimpulan bahwa hal itu terjadi karena kelalaian di lokasi proyek tersebut.

Nah jadinya yah jadi kemarin tim kita sudah melakukan investigasi dan memang untuk sementara ditemukan ternyata tidak melakukan pemasangan jaring pengaman atau safety net yang tentunya ini mungkin kurang sempurna sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja jadi sekarang kita sedang koordinasi dengan pengadilan kira-kira langkah apa yang nantinya akan kita lakukan,” jelasnya.

Selain itu, Priyono pun akan mengevaluasi terkait sanksi yang diberikan kepada Waskita. Pasalnya berdasarkan UU 170 tentang Keselamatan Kerja, sanksi yang terkait yaitu berupa tindak pidana ringan (tipiring)  dinilai tak sebanding dengan kelalaian kerja yang menyebabkan orang meninggal.

Sanksi Tipiring Waskita Karya diusulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta. Wakil Gubernur Sandiaga Uno beberapa waktu lalu memerintahkan untuk mengevaluasi sanksi tersebut.

Itu (sanksi Tipiring) sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja memang demikian. Kalau ada yang menghilangkan nyawa berurusan dengan kepolisian dan beda lagi,”  jelasnya.

Priyono mengatakan untuk memperkuat sanksi, Pemprov DKI akan menggandeng Kementerian Tenaga Kerja. Sehingga tidak lagi menggunakan pasal tipiring ke Waskita Karya.

[teks timnewsroom | foto tirto]

LEAVE A REPLY