Pemprov DKI Berlakukan Cuti untuk PNS Pria Yang Istrinya Melahirkan

7
0

Jakarta (14/03) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan ikut menerapkan aturan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)  pria yang istrinya melahirkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan bahwa sebelum pemerintah pusat membuat aturan tersebut, rencana cuti itu sudah ada dalam rencana kerja dirinya bersama Anies Baswedan.

Kami sudah menjanjikan program ini dan menjadikan salah satu rencana kerja kita. kebetulan sekarang cantolan dr pemerintah pusatnya sudah terbit. jadi kita sudah keluarkan pergub nya, “ujar Sandi di Balaikota DKI, Rabu, (14/03).

Sandi pun menjelaskan bahwa total cuti yang akan didapat oleh PNS pria yang istrinya melahirkan adalah sebanyak 1 bulan, dimana sebelumnya hanya diberikan 5 hari cuti saja.

kita satu minggu sebelum kelahiran dan tiga minggu setelah kelahiran,”jelasnya.

Sandi pun berharap dengan cuti yang diberikan tersebut, dapat menjadikan anak yang dilahirkan bisa terurus lebih baik, karena adanya kerjasama untuk mengurus sang bayi sewaktu baru dilahirkan.

jadi kita sampaikan untuk PNS yg menemani istrinya melahirkan kita beri fasilitas cuti utk menemani istri. Semoga anak yang dilahirkan sehat, dalam kondisi keluarga bahagia, dan terbentuk kerjasama dengan istri pada masa masa pertama masa masa keemasan dari kelahiran anak pertama kedua ketiga,“pungkasnya.

[teks timnewsroom | foto esquaire]

LEAVE A REPLY