Di balaikota Jakarta hari ini, wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama menjelaskan, berdasarkan pertemuannya dengan PT Pos Indonesia, Senin lalu disepakati bahwa nantinya untuk mengelola proses pembayaran tersebut Pemprov DKI Jakarta akan membayar PT Pos Indonesia sebesar Rp 1500 per transaksi wajib pajak dari anggaran yang diambil dalam APBD. Dengan kerjasama ini, PT Pos Indonesia dan Pemprov DKI Jakarta menargetkan 30 persen dari total 1,8 juta wajib pajak akan membayarkan PBB melalui kantor Pos. (eko/din)