MK Mempertanyakan Legal Standing Penggugat 2 Putaran Pemilukada DKI

75
0

Jakarta (20/07/012) Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah DKI Jakarta. Dalam sidang itu, majelis hakim konstitusi mempertanyakan kedudukan hukum atau legal standing pemohon. Hakim Konstitusi, Harjono menyatakan pemohon yang merupakan tiga warga DKI Jakarta dengan kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh mendalilkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilukada DKI Jakarta 2012 dengan syarat perolehan suara 50 persen sudah melanggar hak konstitusionalnya.

Namun, pemohon tidak bisa membuktikannya. Selain itu, menurut Haryono  pemohon dalam gugatan uji materiil ini juga tidak jelas menyebutkan posisinya apakah terkait dengan Joko Widodo-Basuki T Purnama atau menutup mata dengan Pilkada DKI Jakarta 2012. Di samping itu, Harjono juga menilai keliru dasar pemohon mengajukan permohonan untuk menghapuskan Pilkada DKI putaran kedua. Hal ini dikarenakan pemohon mendasarkan pelaksanaan putaran kedua DKI dari hasil quick count karena seharusnya keputusan digelarnya putaran kedua didasarkan pada hasil rekapitulasi, bukan quick count.

I-Listeners, permohonan uji materi Pasal 11 ayat 2 Undang-undang DKI diajukan oleh tiga orang warga DKI Jakarta  yakni Abdul Havid Permana, Mohammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati. Ketiganya mendalilkan, KPU DKI telah dengan sengaja menggunakan aturan yang saling tumpang tindih dalam pelaksanaan Pilkada DKI. Tumpang tindih yang dimaksudkan pemohon adalah penggunaan pasal tersebut, yang menyebutkan Pilkada DKI berjalan satu putaran apabila terdapat satu pasangan calon yang memperoleh suara sebanyak 50 persen ditambah 1. Padahal menurut mereka seharusnya KPU DKI menggunakan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan Pilkada berjalan satu putaran apabila ada salah satu pasangan calon memperoleh suara sebesar 30 persen ditambah 1. (eko/ald)

LEAVE A REPLY