MK Kabulkan Pemilu Serentak 2019

69
0
mk

“Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, ketika membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis.

Seperti yang diketahui, Effendi Gazali dan kawan kawan menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres. 

Pemilu legislatif dan Pilpres yang dilakukan terpisah, menurut pemohon, itu tidak efisien (boros) yang berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.

Effendi mengusulkan agar pelaksanaan pemilu dilakukan secara serentak dalam satu paket dengan menerapkan sistem presidential cocktail dan political efficasy (kecerdasan berpolitik). 

Presidential Coattail, setelah memilih calon presiden, pemilih cenderung memilih partai politik atau koalisi partai politik yang mencalonkan presiden yang dipilihnya, tetapi jika political efficasy, pemilih bisa memilih anggota legislatif dan memilih presiden yang diusung partai lain, demikian dilansir Antara.

LEAVE A REPLY