Di gedung MK Jakarta, wakil ketua MK, Hamdan Zoelva mengatakan Majelis Kehormatan MK terdiri dari 5 orang, yaitu Hakim Konstitusi Haryono, komisioner KY Abbas Said, Mantan ketua MA Bagir Manan, Mantan ketua MK Mahfud MD, dan unsur akademisi Hikmawanto Juwono. Kelimanya baru akan memiliki ketua Majelis Kehormatan pada Jumat (04/10) siang sekaligus menentukan jadwal pemeriksaan Akil Mochtar. Sebelumnya, hakim konstitusi Patrialis Akbar menyatakan sanksi etik terhadap Akil Mochtar bisa berupa peringatan keras sampai sanksi pemberhentian.
Latest posts by administrator (see all)
- Kakanwil: Optimistis 110 Napi Buron Dapat Diamankan - Juli 17, 2013
- Asmindo Efisiensi Tenaga Kerja Hadapi Kenaikan BBM - Juli 5, 2013
- Polisi Diminta Tidak Kembalikan Motor Pelanggar Ramadhan - Juli 3, 2013