Misbakhun Tersangka, Bukan Kriminalisasi

65
0

Jakarta (12/04/10) Penetapan Anggota Fraksi PKS DPR RI Misbakhun sebagai tersangka, jangan dianggap sebagai kriminalisasi, hanya karena ia adalah salah satu inisiator hak angket Bank Century. Ditemui di Gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta, hari ini, Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengatakan, penetapan ini harus dilihat dengan prinsip kesamaan di depan hukum.

Ia mengatakan, siapapun yang diduga melanggar hukum harus diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Benny menegaskan, DPR RI dan Komisi III juga tidak boleh mengintervensi proses hukum yang berjalan, karena lembaga penegak hukum memiliki otoritas dalam penetapan status tersangka. Meski begitu, DPR RI melalui Komisi III akan mempertanyakan hal ini pada Kapolri. Langkah ini terkait fungsi pengawasan DPR.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Fraksi PKS DPR RI Mustafa Kamal, ditemui di Gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta, hari ini, mengatakan, persoalan yang dihadapi Misbakhun adalah masalah pribadi, bukan masalah partai ataupun fraksi PKS. Mustafa menilai, kasus tersebut terjadi ketika misbakhun belum menjadi anggota partai atau fraksi PKS. Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mustafa Kamal, juga tidak mau mengomentari apakah penetapan tersangka pada Misbakhun terkait ketelibatannya sebagai inisiator hak angket Bank Century. Mustafa hanya menegaskan, PKS tidak akan mundur untuk mendorong proses reformasi di Indonesia.(bas/nuk)

LEAVE A REPLY