Mensos Khofifah: Proses Adopsi Angeline Tidak Sesuai Prosedur

160
0

Jakarta (12/6) Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bilang proses adopsi Angeline tidak sesuai prosedur. Dia bilang proses adopsi anak haruslah terdaftar di Dinas Sosial dan Kementerian Sosial dan ditetapkan pengadilan.

“Semua proses terlewati, tidak ada yang dipatuhi. Tidak ada permohonan orangtua angkat yang WNA ke Kemensos, tidak terdapat permohonan,” jelas Mensos Khofifah kepada wartawan di Jakarta (12/6/2015).

Menurut Khofifah, proses pengangkatan anak atau adopsi sudah diatur detail di Peraturan Pemerintah (PP) 54/2007 tentang Pengangkatan Anak. PP itu merupakan turunan Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian ada juga peraturan Dirjen Kemensos.

“Peraturan itu sebetulnya detail sekali, detail regulasi kita untuk bisa dijadikan referensi proses pengangkatan anak. Jadi kita membedakan antara proses WNI-WNI, WNI-WNA dan WNI single parent,” ungkap Khofifah

Ia juga menjelaskan untuk proses adopsi orangtua antar WNI, maka permohonan adopsi cukup disampaikan hingga Dinas Sosial tingkat provinsi. Sedangkan untuk adopsi WNI ke WNA dan WNI single parent, maka permohonan harus disampaikan ke Kementerian Sosial.Tim dari Dinsos dan Kemensos nantinya akan meninjau keadaan calon orang tua angkat hingga dinyatakan layak dan ditetapkan oleh pengadilan. (timnewsroom)

 

LEAVE A REPLY