Mensos Khofifah : Pernikahan harus tercatat secara administrasi

99
0

Jakarta (14/12) Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, pernikahan yang tidak dicatatkan atau nikah siri memberi ‘sumbangan’ pada tingkat perceraian sampai 75 persen. Selain itu, kekerasan dan penelantaran pada anak juga sering kali secara signifikan disebabkan oleh pernikahan siri dan dibawah umur.

“Dari 86 juta anak 43 juta tidak memiliki akte kelahiran. Hal itu terjadi karena tidak punya akses untuk administrasi dan proses perkawinan tidak teradministrasikan”, ungkap Mensos Khofifah usai menjadi Keynote Speaker “ Tatap Muka Pelaku Sejarah, Tokoh Perempuan dan Pimpinan Organisasi Perempuan di Jakarta, Senin (14/12/2015).

Hal lain yang juga perlu ditegaskan yakni terkait cacat bawaan dan tingginya kasus perceraian menunjukkan adanya relasi yang cukup signifikan. Berkaca di Mesir dan Maroko, praktik nikah siri sudah tidak dilegalkan karena tidak diadministrasikan.

“Mesti dilihat hulu dari nikah sirih tersebut. Di Mesir dan Maroko tidak dilegallkan lagi pernikahan yang tidak diadministrasikan. Harus dilihat hulu, kekerasan terhadap anak adalah hilirnya,” ujar Khofifah.

Ia menambahkan untuk meminimalisir kekerasan terhadap anak dan perempuan, kedua belah pihak mesti saling menjaga. Dorongan keluarga, dorongan pihak laki-laki dan perempuan bisa menyepakati untuk format itu.

“Harus ada perubahan cara pandang dari melihat hilir diganti melihat hulu lebih seksama, yaitu nikah siri. Posisi umara (pemerintah-red) harus melarang praktik nikah siri dan nikah dibawah umur 18 tahun”, jelas Khofifah. [teks/foto : @MarbunSaortua]

 

 

 

LEAVE A REPLY