Menjadi Terdakwa Kasus Korupsi, Anggota DPR Asal Demokrat Diberhentikan

45
0

Jakarta (29/05/2012) DPR memberhentikan semantara Anggota DPR dari Fraksi partai Demokrat, Djufri. Keputusan ini dibuat sesuai rekomendasi dari Badan Kehormatan DPR. Dalam rapat Paripurna DPR di Gedung MPR DPR RI, Jakarta hari ini, Ketua Badan Kehormatan, Muhamad Prakosa mengatakan, Jufri diberhentikan sementara karena kasusnya sudah masuk ke pengadilan dan ia ditetapkan menjadi terdakwa pidana khusus. Oleh karena itu, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD  Jufri harus diberhentikan sementara sebagai anggota Dewan.

Menanggapi rekomendasi dari Badan Kehormatan DPR ini, pimpinan sidang yang juga Wakil Ketua DPR, Anis Matta pun langsung mengesahkan penetapan tersebut setelah disetujui semua anggota DPR yang mengikuti rapat Paripurna. I-Listeners, sebelumnya Jufri menjadi terdakwa kasus korupsi pada pengadaan tanah saat menjabat sebagai Walikota Bukittinggi tahun 2004-2009. Atas perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonisnya hukuman 4 tahun penjara. Untuk sementara ini  posisi Jufrie akan digantikan oleh Dalini Abdullah Datuk Indokayo. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY