Mendikbud Larang Sekolah Pakai Atribut RSBI

45
0

Jakarta (21/01/2013) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menghimbau sekolah-sekolah yang berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau RSBI tidak lagi menggunakan nama RSBI. Hal itu menyusul dibekukannya RSBI oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Di Kantor Kemendikbud Jaakarta hari ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M.Nuh mengatakan sekolah juga tidak boleh lagi menggunakan kop sekolah berstatus RSBI untuk keperluan administrasi. Meski demikian, M. Nuh minta sekolah-sekolah yang dicabut status RSBInya, tidak menurunkan kualitasnya dan bisa mengembangkan diri menjadi sekolah unggulan. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY