Masalah umum seputar Pilkada DKI Jakarta 2017

292
0

Dalam hitungan hari, khususnya di daerah Jakarta, akan diadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022. Pilkada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif yang memenuhi syarat.

Akan tetapi selalu saja ada masalah-masalah yang timbul pada saat pemilihan dalam bentuk apapun itu.

Dalam Jakarta Menjawab (18/1) bersama Kamal Rasyid dan Feli Sumayku, membahas mengenai Pilkada yang akan berlangsung sebentar lagi bersama Komisioner KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos.

Pada kesempatan ini diadakan sesi tanya-jawab mengenai Pilkada yang akan berlangsung.

Q : 28 hari menjelang Pilkada, masalah apa saja yang sudah ada?

A : Sepanjang ini tidak banyak persoalan karena semua bisa diselesaikan. Tapi pada saat hari-h mungkin akan menghadapi beberapa persoalan tentang data pemilih. Banyak yang tiba-tiba sadar kalau dirinya ternyata tidak terdaftar. Padahal, jika tidak terdaftar, bukan berarti kehilangan hak memilih.

Q :  Namun apakah masih bisa diurus?

A : Setidaknya harus mempunai E-KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Jika baru sadar saat ini bahwa tidak terdaftar atau tidak memiliki E-KTP, satu-satunya jalan keluar adalah harus mengurus surat keterangan dari Dinas Dukcapil yang menyatakan bahwa yang bersangkutan ada dalam database kependudukan DKI Jakarta.

Q : Jika di Dukcapil nama orang tersebut tidak ada, bagaimana mengatasinya?

A : Yang bersangkutan harus terrekam di Dukcapil. Tetapi walaupun terekam, belum tentu namanya langsung masuk dalam database kependudukan. Karena bisa saja pada saat merekam bukan di DKI, tetapi di tempat lain.

Q : Seberapa besar populasi data pemilih di DKI Jakrta?

A : Untuk populasi data pemilih ada 7.108.589 pemilih dan tersebar di 13.023 TPS se-DKI Jakarta. Untuk kertas pemilihan yang disediakan, ditambahkan 2.5% dari total pemilih yang disebut suart suara cadangan. Jika ada 100.000 daftar pemilih tetap, maka ada 3 cadangan kertas.

Berikut pertanyaan yang diajukan oleh I-Listeners sendiri kepada Betty mengenai Pilkada.

Q : Kalau ada kasus sudah cek DPT di kantor kelurahan untuk orang yang tinggal satu rumah. Namun, salah satu nama terdaftar ganda di DPT dengan satu nomor NIK yang sama tetapi dua nomor kartu keluarga yang berbeda. Apa yang harus dilakukan?

A : Kalau seperti itu, bisa datang ke Kantor Kelurahan dan datangi PPS kami untuk dicek, lalu akan diambil tindakan terkait dengan lokasi TPS, dimana nanti dia akan memilih karena ada dalam bentuk online sebelum C6 disebarkan. C6 adalah surat pemberitahuan tentang lokasi TPS dimana kita memilih. Akan tetapi walaupun C6 tidak disebarkan, asalkan masih terdaftar dalam DPT, tetap bisa memilih. Cara ceknya bisa ke kelurahan atau buka website kpu.go.id.

Q : Pasangan suami dan istri sudah satu KK, tetapi terdaftar pemilih dengan TPS yang berbeda. Apakah penyebabnya?

A : Ketika DPS disebar luaskan, kami informasikan kepada khalayak banyak untuk meminta masukan. Mungkin saja ada yang terlewat, nama yang belum masuk, atau ada nama yang sudah meninggal yang belum dicoret. Berarti itu terlewat dan saya meminta maaf. Mungkin juga karena belum ada masukan baru. Tetapi data pasti masih ada di DPT jadi kalau memang beda pun, asal RT RW sama, lokasi TPS tidak akan berjauhan.

I-Listeners jangan sampai ketinggalan berita-berita menarik! Terus dengerin 89.6 FM atau bisa streaming di sini. [teks Andre Fransisco | foto harnas.co]

 

Baca juga:
Dua band Indonesia meriahkan Laneway Festival 2017
Single terbaru dari Sandhy Sondoro
Abdul ‘Coffee Theory’ kembali dengan “Gadis di Ujung Sana”

LEAVE A REPLY