Marzuki: Perppu Akan Tergantung Pada Parlemen yang Baru

60
0
berita 4 - RUU pilkada

 

Jakarta [01/10] – Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan, peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu terkait pemilihan kepala daerah belum tentu bisa disahkan DPR periode 2014-2019. Marzuki menegaskan, Perppu memang hak konstitusional presiden. Tapi tetap saja perppu itu harus melalui persetujuan DPR, terutama diuji soal keadaan genting dan memaksa yang menjadi syarat utama pembuatan Perppu.


“Perppu itu kewenangan presiden, dijamin konstitusi. Pertimbangan Perppu bahwa kondisi genting dan memaksa itu kewenangan presiden yang nanti diuji DPR,” kata Marzuki usai mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu [01/10].  

Marzuki pun mengaku tidak bisa memprediksi dinamika di DPR nantinya menyikapi Perppu. Politisi Partai Demokrat ini menyerahkan pada anggota DPR yang baru. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] berencana akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang [Perpu] untuk membatalkan UU Pilkada. 

Perpu tersebut direncanakan SBY dikeluarkan untuk menjadi solusi atas polemik usai pengesahan RUU Pilkada menjadi UU Pilkada lewat sidang Paripurna DPR pada 26 September lalu. Akhirnya mekanisme Pilkada disepakati untuk dilakukan secara tak langsung alias lewat DPRD. Kemudian SBY ingin agar Pilkada langsung tetap dipertahankan, namun dengan syarat perbaikan. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY