Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nazaruddin

35
0

Jakarta (21/12/2011) Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak berkas eksepsi atau keberatan terdakwa kasus suap pembanguna wisma atlet, Muhamad Nazaruddin dan memutuskan supaya persidangan kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih memutuskan menolak berkas eksepsi terdakwa dan menetapkan berkas dakwaan penuntut umum memenuhi syarat formil dan materil sesuai pasal 143 ayat 2 KUHAP. Berkas ini sah secara hukum menjadi dasar pemeriksaan kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Menurut Majelis, keberatan kuasa hukum terdakwa Nazaruddin yang menyatakan berkas dakwaan penuntut cacat hukum karena penyidik KPK tidak menanyakan tuduhan suap pada Nazaruddin saat proses penyidikan tidak menjadi halangan melakukan penuntutan di persidangan. Hal ini dikarenakan, dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi ada persidangan in absentia dimana persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa sehingga tanpa pengakuan terdakwa penuntutan tetap bisa dilakukan. Majelis mencontohkan proses persidangan in absentia kasus Bank Century di pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar tanpa kehadiran dan pengakuan dari 2 terdakwa, Hesham Al Waraf dan Rafat Ali Rifky.

Menanggapi putusan sela ini, kuasa hukum Nazaruddin Elsa Syarief menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. Meski begitu, persidangan akan tetap dilanjutkan seiring proses banding di pengadilan tinggi. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 4 Januari 2012. (eko/ary)

LEAVE A REPLY