MA Hapus Biaya Administrasi Pengesahan STNK

29
0

Jakarta (22/02) Pemerintah tidak bisa lagi memungut biaya pengesahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ini dikarenakan, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang mengatur soal pembatalan beban biaya tersebut.

Putusan itu dimuat dalam Keputusan MA Nomor 12P/HUM/2017 yang permohonan keberatan hak uji materinya diajukan oleh Moh Noval Ibrahim Salim. Melalui putusan itu, MA menyebut bahwa lampiran Nomor E angka 1 dan 2 dalam PP tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu pasal 73 ayat 5 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014.

MA meminta Presiden mencabut ketentuan biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda dua dan tiga yang tadinya dipatok sebesar Rp25 ribu menjadi tanpa biaya dan roda empat atau lebih sebesar Rp 50 ribu menjadi nol.

MA menilai, pungutan tersebut dianggap berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan berlipat ganda, mengingat pada saat pajak kendaraan dibayar, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK sudah lebih dulu dipungut.

Meski biaya pengesahan dihapuskan, MA tidak mengabulkan gugatan pada poin lainnya, seperti tuntutan pembebasan biaya penerbitan STNK yang sebesar Rp100 ribu untuk roda dua dan roda tiga, dan Rp200 ribu untuk roda empat dan lebih.

Tak hanya itu, MA juga menolak gugatan pemohon yang menuntut pembebasan biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Menurut PP 60/2016, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda dua dan roda tiga tetap dipatok Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu.

MA menilai, penolakan dua poin uji materi tersebut dikarenakan tidak bertentangan dengan konstitusi yang ada.

[teks timnewsroom | foto viva]

LEAVE A REPLY