MA Cabut Larangan Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin

28
0
Jajan adalah aktivitas yang seringkali kita lakukan.

Jakarta (08/01) Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin yang dibuat di era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2017.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan permohonan Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar untuk membatalkan Pergub itu. Majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar tersebut,” kata Irfan Fachruddin seperti dikutip detikcom dalam salinan Putusan MA yang dipublikasikan pada Senin (8/1).

Kedua pergub itu diteken Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

MA belum menyerahkan salinan putusan tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta. Alasannya, penyerahan salinan putusan memerlukan banyak waktu.

[teks timnewsroom/detik.com | foto viva]

LEAVE A REPLY