KPK Tetapkan Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sebagai Tersangka

9
0
Bimanesh bersama-sama Fredrich diduga merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Jakarta (10/01) Selain menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan seorang dokter Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka.

Bimanesh bersama-sama Fredrich menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Penetapan tersangka Fredrich dan Bimanesh disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (10/1).

FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN ke RS untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Penyidik juga mengalami kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang berlanjut pada perawatan medis di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya, FY dan BST disangkakan melanggar Pasal 21 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

[teks timnewsroom | foto kriminologi]

LEAVE A REPLY