KPK Tetapkan Dirut PT Indoguna Utama Sebagai Tersangka

37
0

Di kantor KPK Jakarta hari ini, juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan tersangka Maria Elisabeth Liman diduga terkait dengan pihak pemberi suap. Saat ini KPK masih mengembangkan kasus ini untuk mencari ada tidaknya pihak lain sebagai penerima suap. Dengan sangkaan ini tersangka Maria terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah KPK menangkap 2 direktur PT Indoguna dan seorang swasta bernama Ahmad Fathanah di hotel Le Meridien. Kasus ini juga menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak. (eko/ary)

Post Author

LEAVE A REPLY