KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Al Quran

60
0

Jakarta (29/06/2012) KPK menetapkan anggota komisi 8 dan Badan Anggaran atau Banggar DPR dari fraksi Partai Golkar, Zulkarnain Djabar menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Al Quran di kementerian Agama. Selain Djafar, KPK juga menetapkan seorang direktur PT KSAI berinisial DP menjadi tersangka kasus ini.

Di kantor KPK, Jakarta hari ini, ketua KPK, Abraham Samad mengatakan tersangka Zulkarnain diduga menerima suap mencapai miliaran rupiah secara bertahap dari DP  untuk mengarahkan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama supaya memenangkan PT Adhi Aksara Abdi Indonesia sebagai rekanan proyek. Selain itu, ia juga mengarahkan seorang pegawai di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk mengamankan PT BKM mendapatkan proyek laboratorium komputer dan sistem komunikasi di Madrasah.

Ketua KPK, Abraham Samad menambahkan tersangka Zulkarnain Djabar dan DP disangkakan melanggar pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 12 huruf A dan atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Untuk menyidik kasus ini  KPK juga menggeledah beberapa tempat  diantaranya rumah tersangka Zaulkarnain dan beberapa lokasi kantor perusahaan pemenang tender. Selain itu, sekitar 6 penyidik KPK juga menggeledah ruang kerja Zulkarnain Djabar di Gedung Nusantara 1 lantai 13 ruang 24. (eko/ary)

LEAVE A REPLY