KPK Surati Jero Wacik terkait Renegosiasi Kontrak Minerba

53
0
berita 3 - jero wacik

 

Dari hasil kajian itu, salah satu temuannya membeberkan adanya celah terjadinya kerugian negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“Salah satu temuannya tentang jenis tarif PNBP yang berlaku terhadap mineral dan batu bara yang berlaku pada KK lebih rendah dibandingkan tarif yang berlaku pada IUP mineral,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi melalui siaran pers, Minggu (02/03/2014)

Menurut Johan, dari temuan ini, Kementerian ESDM telah menyepakati akan melakukan renegosiasi tentang tarif royalti pada semua KK dan PKP2B disesuaikan dengan PP Tarif dan jenis tarif PNBP yang berlaku, serta menetapkan sanksi bagi KK dan PKP2B yang tidak kooperatif dalam proses renegosiasi.

“Terkait hal ini, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014 yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Surat ini ditembuskan kepada presiden, dikirim pada 21 Februari 2014, agar pihak terkait segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Johan menjelaskan, proses renegosiasi mencakup aspek luas wilayah pertambangan, penggunaan tenaga kerja dalam negeri, divestasi serta kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang dalam negeri. KPK kata dia, melihat proses renegosiasi kontrak ini berlarut-larut.

LEAVE A REPLY