KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus TPPU Djoko Susilo

50
0

Jakarta (18/02/2013) KPK mencekal 3 orang ke luar negeri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. di Gedung KPK Jakarta hari ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan 3 orang tersebut yaitu Anton Ramli Lan, Indra Jaya Febrohadi dan Eddy Budy susanto. Ketiganya berasal dari pihak swasta. Pencekalan dilakukan karena 3 orang tersebut merupakan saksi dalam kasus ini dan agar KPK bisa dengan mudah mendapatkan keterangan dari mereka saat dibutuhkan. Surat pencekalan sudah diterbitkan pada 8 Februari 2013 lalu dan akan berlaku hingga 6 bulan ke depan. (eko/git)

Post Author

LEAVE A REPLY