KPK Apresiasi SBY Tunda Pelantikan Anggota DPR Tersangka Korupsi

59
0
sby 1

 

Jakarta [01/10] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengapresiasi sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] yang menangguhkan pelantikan anggota DPR berstatus tersangka korupsi. Di Jakarta, Rabu [01/10] Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan sikap Presiden ini mestinya jadi kebiasaan tetap, sehingga ke depannya setiap tersangka kasus korupsi tidak dilantik sampai ada kepastian hukum.


“Pelantikan tersangka ini akan menciderai kehormatan lembaga dan menghabiskan anggaran negara,” jelas SBY. Menurut SBY, anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi tapi dilantik berpotensi menghabiskan anggaran negara karena akan mendapatkan gaji dan fasilitas negara, tapi tidak bisa bekerja secara optimal.  

Seperti diketahui, ide agar para anggora DPR terpilih yang terjerat kasus korupsi tidak dilantik awalnya muncul dari KPK. KPK mengirim surat rekomendasi ke KPU terkait pelantikan anggota DPR itu. 

KPU yang menerima rekomendasi KPK kemudian mengirimkan surat permohonan persetujuan ke presiden. KPU perlu persetujuan presiden, karena presiden yang akan melantik para anggota DPR dan DPD terpilih. 

Beberapa nama anggota DPR terpilih yang ditunda pelantikannya karena terjerat kasus korupsi antara lain, Idham Samawi dari PDIP, Herd‚Äéian Koosnadi dari PDIP, Jimmi Damianus Idjie dari PDIP, Jero Wacik dari Partai Demokrat, Iqbal Wibisono dari Partai Golkar. Selain itu ada pula dua anggota DPD yang ditunda dilantik karena terjerat kasus korupsi, yakni Chaidir Jafar dari Papua Barat dan Zulkarnain Karim dari Bangka Belitung. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY