Jakarta (27/11/2012) Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu atau DKPP memutuskan KPU tidak melakukan pelanggaran kode etik terkait penundaan pengumuman verifikasi administrasi parpol 2014. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Ketua majelis sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie meminta kedepannya, KPU bisa lebih menjaga profesionalisme kerja agar kecurigaan pelanggaran kode etik tidak perlu terjadi lagi. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis sidang DKPP, Jimmly Asshiddiqie menyampaikan putusan sidang DKPP ini tidak akan merubah hasil verifikasi administrasi yang sudah dilakukan. Putusan ini juga bersifat final dan mengikat untuk memberikan solusi dan harus dihormati oleh semua pihak terkait. (eko/din)