Komisi Yudsial Panggil Mun’im Idris

46
0

Jakarta (25/04/11) Ahli forensik Abdul Mun’im Idris, yang menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali banjaran Nasrudin Zulkarnaen, dengan terpidana mantan Ketua KPK Antasari Azhar, memenuhi panggilan Komisi Yudisial. Panggilan ini terkait eksaminasi dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani perkara Antasari. Dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh, di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, hari ini, Mun’im Idris mengaku, keterangannya pada Komisi Yudisial sama dengan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, berdasarkan sifat luka tembak korban, maka disimpulkan terjadi luka tembak jarak jauh atau lebih dari 2 meter dari arah samping atau sisi kepala sebelah kiri. Ia pun menengaskan, saat jenazah Nazruddin diantar ke RSCM, jenazah tersebut sudah tidak terjaga keasliannya Menanggapi langkah ini, Menkumham Patrialis Akbar mengingatkan, sebaiknya Komisi Yudisial untuk tidak memeriksa pokok perkara dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Ditemui di kantor kepresidenan RI di Jakarta, hari ini, Patrialis mengatakan, Komisi Yudisial hanya berwenang memeriksa kode etik hakim, bukan pokok perkara. Pasalnya, sudah ada lembaga peradilan yang memiliki kewenangan meneliti putusan hakim. Komisi Yudisial sendiri menyayangkan pernyataan Menkumham Patrialis Akbar ini. Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai, Patrialis justru menunjukkan tidak mempelajari tugas dan wewenang, yang tercantum dalam Undang-Undang Komisi Yudisial nomor 22 tahun 2004, dimana Komisi Yudisial berwenang mengawasi prilaku hakim. Menurutnya, karena kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen termasuk kasus berat, maka Komisi Yudisial akan memprioritaskan untuk menindaklanjuti laporan dari Kuasa Hukum Antasari Azhar, atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim dalam waktu 3 bulan ke depan. I-listeners, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Majelis Hakim memutus Antasari Azhar bersalah dan dihukum 18 tahun penjara. Komisi Yudisial sendiri menilai ada pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabaikan keterangan dari saksi ahli forensik dalam memutus perkara itu. Sejauh ini sudah dipanggil Majelis Hakim yang mengadili kasus ini dan ahli Forensik Mun’im Idris. Selanjutnya, Komisi Yudisial akan memanggil ahli balistik dan ahli IT. Menurut Wakil Ketua Komisi YudisialImam Anshori Saleh, keterangan dari para ahli ini akan dibahas dalam rapat pleno, dibuatkan rekomendasi, dan diberikan ke Mahkamah Agung.(bas/ww/eko)

LEAVE A REPLY