Komisi III DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan KPK

53
0

Jakarta (28/04/10) Komisi III DPR RI melakukan rapat dengar pendapat dengan KPK, di Gedung MPR/DPR RI Senayan Jakarta, hari ini. Dalam rapat ini dibahas perkembangan penanganan kasus Bank Century, kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 Miranda Goeltom, dan kasus yang membelit dua pimpinan KPK Bibid Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Pada kesempatan tersebut, KPK meminta status hukum Bibid dan Chandra tidak dipermasalahkan. Wakil Ketua KPK Haryono Umar, mengatakan kalau status hukum keduanya terus dipermasalahkan, maka kinerja KPK dalam mengungkap dan memberantas kasus korupsi di Indonesia akan terhambat. KPK sendiri menganggap perkara yang disangkakan pada keduanya tidak pernah terjadi. Menurut Haryono, dengan dikabulkannya pra peradilan tersebut, status Bibid – Chandra tidak otomatis menjadi tersangka. Apalagi kejaksaan agung sedang melakukan proses banding atas putusan pra peradilan tersebut.

Sebelumnya, anggota komisi III DPR RI dari fraksi  Partai Gerindra Desmon Mahendra, mempertanyakan keberadaan pimpinan KPK Bibid dan Chandra. Ia menilai, keduanya dalam status quo.  Menurut Desmon, sebaiknya kedua pimpinan tersebut tidak memiliki hak bicara. Untuk diketahui, dalam rapat hari ini, semua pimpinan KPK hadir, yaitu Haryono Umar, Bibid Samad Riyanto, Chandra Hamzah dan M. Jasin.

Sementara itu ditemui di Jakarta, hari ini, Jaksa Agung mengatakan, dalam upaya banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendatang, Kejaksaan Agung akan mempertahankan alasan psikologis dalam  pembuatan surat keputusan penghentian penuntutan atau skpp atas kasus Bibit Samad Riyanto – Chandra Hamzah.

I-listeners, kejaksaan agung mengajukan banding atas putusan pra peradilan Pengadilan Jakarta Selatan yang memenangkan Anggodo Widjoyo. Dalam putusan tersebut dinyatakan, alasan psikologis pembuatan skpp melanggar hukum, sehingga perkara kasus dugaan menyalahgunakan wewenang dengan tersangka 2 pimpinan KPK, yaitu Bibit – Chandra  harus diselesaikan lewat jalur hukum.(bas/nuk/aw)

LEAVE A REPLY