Jakarta (04/01/2013), Kementerian Perdagangan mulai membenahi sistem perizinan impor daging sapi. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di kantornya hari ini mengatakan, pembenahan yang ditawarkan dari pihak Kemendag adalah mengurangi interaksi antara pemohon impor dengan pihak yang memberikan impor dengan cara penerapan sistem perizinan eletronik. Melalui sistem ini, nantinya pemohon impor hanya cukup datang ke loket untuk mengambil dokumen atau mengirimkan permohonan izinnya hanya melalui email saja. Sistem ini diklaim lebih baik, karena selain transparan juga diharapkan mengurangi potensi terjadinya suap atau korupsi dalam pengurusan ijin seperti dalam kasus suap impor daging sapi yang menimpa Lutfi Hasan Ishak. (eko/git)