Di kantor Ditjen PAS Jakarta, Menhumkam Amir Syamsuddin berpendapat idealnya napi kasus terorisme berada dibawah pengelolaan dan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT. Hal ini dikarenakan tindak kriminal teroris merupakan tindak kejahatan yang luar biasa dan berbeda dengan tindak kejahatan pada umumnya. Untuk itu, diperlukan bentuk penanganan dan pengamanan yang harus dilakukan secara khusus.
Latest posts by administrator (see all)
- Kakanwil: Optimistis 110 Napi Buron Dapat Diamankan - Juli 17, 2013
- Asmindo Efisiensi Tenaga Kerja Hadapi Kenaikan BBM - Juli 5, 2013
- Polisi Diminta Tidak Kembalikan Motor Pelanggar Ramadhan - Juli 3, 2013