Kemenkes : Tidak Ada Pungutan Uang Muka Untuk Pasien Gawat Darurat

48
0

Jakarta (19/02/2013), Kementerian Kesehatan menjamin tidak ada pungutan uang muka pada pasien gawat darurat. Di kantor Dinas Kesehatan DKI jakarta hari ini, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Umum Kementerian Kesehatan, Akmal Taher mengatakan sesuai aturan, dalam keadaan emergency pihak rumah sakit tidak boleh minta uang muka pada pasien. Akmal juga memastikan pihaknya sudah menanyakan pada 8 Rumah Sakit yang dikabarkan menolak bayi dera dan hasilnya tidak ada yang meminta uang muka. Meski begitu, Akmal menyadari sistem integrasi antar rumah sakit di Jakarta belum berjalan. Namun, dia berjanji akan membangun sistem operasional antar rumah sakit yang lebih baik agar kasus yang menimpa bayi Dera tak terulang. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY