Kemenkes Diminta Batalkan Permenkes Soal Tukang Gigi

55
0

Jakarta (13/03/2012) Sekitar 400-an tukang gigi dari seluruh Indonesia hari ini mendatangi Kantor Komnas HAM. Mereka tergabung dalam Ikatan Tukang Gigi Indonesia atau ITGI ini meminta Komnas HAM melindungi hak mereka sesuai dengan Undang-Undang pasal 28 A yang mengatur tentang hak hidup dan hak mempertahankan kehidupannya.

Sekretaris Jenderal ITGI, Faisol Abrori mengatakan pihaknya sangat dirugikan dengan dikeluarkannya peraturan menteri kesehatan nomer 1871 tahun 2011 tentang penutupan ijin semua tukang gigi di Indonesia. Faisol merasa Kementrian Kesehatan tidak pernah melibatkan mereka dalam pemberlakuan peraturan baru ini  padahal profesi tukang gigi sudah mereka geluti sejak lama.  

Sekretaris Jenderal Ikatan Tukang Gigi Indonesia, Faisol Abrori mendesak Kementerian Kesehatan membatalkan peraturan. Jika tuntutan mereka tidak didengarkan maka ia mengancam bahwa pada Oktober mendatang tukang gigi dari seluruh Indonesia akan menduduki kantor kementerian kesehatan untuk menuntut hak mereka.

Sebelumnya, Kementrian Kesehatan menerbitkan peraturan menteri atau permen nomer 1871 tahun 2011 pada September 2011 lalu  yang akan mulai diberlakukan Maret 2012 yang mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3391989 dimana selama ini menjadi payung hukum bagi semua tukang gigi yang telah mengantongi izin. (eko/din)

Post Author

LEAVE A REPLY