Kemenhub Minta Maskapai Penerbangan Tidak Rugikan Korban Bencana

34
0
berita 5 - kemenhub

 

Dalam jumpa pers di Gedung BMKG, Jakarta, Jumat (17/01/2014), Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo mengatakan Kemenhub sudah memberikan edaran ke maskapai untuk memfasilitasi penumpang yang terhambat menuju Bandara Sam Ratulangi akibat banjir bandang di Manado. Edaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2010 tentang Kompensasi Penerbangan. 

“Kasus di Manado kata Djoko merupakan force majure, dimana banjir menghambat masyarakat yang menggunakan penerbangan tepat waktu”, ujar Djoko. 

Edaran tersebut, kata Djoko tidak wajib diterapkan oleh maskapai penerbangan. Tapi untuk kasus bencana Manado, Kemenhub mengapresiasi maskapai penerbangan yang memberikan kompensasi berupa penjadwalan ulang penerbangan bagi penumpang.

LEAVE A REPLY